Kecelakaan Kerja Kerap Terjadi di Smelter Nikel PT GNI yang Terbakar

Muhamad Fajar Riyandanu
2 Januari 2023, 13:49
kebakaran, smelter, nikel, pt gni, kecelakaan kerja
123RF.com/Chutima Chaochaiya
Ilustrasi smelter minerba.

Kemudian pada pekan ketiga Desember 2022, dua dua pekerja operator alat berat bernama Nirwana Selle dan Made Devri meninggal karena terjebak kebakaran akibat ledakan dari tungku smelter 2.

Serikat buruh desak pemerintah lakukan Investigasi

Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) mendesak pemerintah dan PT GNI untuk bertanggungjawab penuh atas insiden kecelakaan kerja yang kembali terulang dan menyebabkan tewasnya para pekerja.

KASBI menilai, peristiwa kecelakan kerja yang menyebabkan meninggalnya buruh GNI menambah catatan buruk dalam dunia kerja Indonesia karena telah berulang kali terjadi. Serikat pekerja yang dibentuk pada 2005 itu beranggapan PT GNI lalai untuk memberi jaminan Keselamatan dan Kesehatan kerja buruh/pekerja di perusahaan.

"Kecelakaan kerja yang menimpa saudari Nirwana dan I Made Defri Hari Jonatan adalah akibat dari sistem K3 yang minim dan kemungkinan tidak layak diaplikasikan dalam industri pertambangan sesuai dengan sektor perusahaan tempat para buruh bekerja," kata Ketua Umum KASBI, Nining Elitos dalam siaran pers yang dikutip Senin (2/1).

Dengan adanya kejadian itu, KASBI menuntut agar pemerintah pusat dan daerah segera turun tangan dan melakukan investigasi yang melibatkan seluruh elemen yang terdiri dari pemerintah terkait, Disnaker, Pengawas Ketenagakerjaan, Kepolisian, Kejaksaan, Serikat Pekerja/Buruh, Masyarakat dan Organisasi Profesi K3.

KASBI juga mendesak agar peristiwa kecelakaan kerja di PT GNI diproses secara hukum dan memberikan sanksi tegas kepada PT GNI atas peristiwa meledaknya smelter.

Nining juga menyampaikan bahwa pemerintah harus melakukan sekaligus mengetatkan audit menyeluruh terhadap K3 di sektor-sektor pertambangan atau industri berisiko tinggi.

"KASBI menuntut pemerintah untuk memastikan bahwa hak-hak normatif di PT. GNI yang meliputi upah tidak lebih rendah dari UMP atau UMK, waktu kerja sesuai dengan ketentuan perundangan, status kerja, hak cuti, K3 dan lainnya dijalankan penuh oleh perusahaan," ujar Nining.

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...