Pengusaha Tekstil Sebut Perppu Ciptaker Membebani Sektor Padat Karya

Nadya Zahira
4 Januari 2023, 11:34
Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).
ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/hp.
Pekerja menyelesaikan pemintalan benang di pabrik pembuatan sarung di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Senin (9/11/2020).

"Jadi rata-rata order anggoa kami itu hanya 65%. Artinya ada 35%operasional utilitynya kosong, sementara tenaga kerja harus kita bayarkan," kata Nurdin dalam Konferensi Pers Apindo Terkait Tanggapan Perppu No.2/2022, Jakarta, Selasa (3/1).

Oleh sebab itu, dalam kondisi seperti ini Nurdin berharap agar pemerintah memberikan satu perlindungan khusus untuk perusahaan-perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor. Karena secara langsung dan tidak langsung, perusahaan padat karya sudah menyerap banyak tenaga kerja, sehingga bisa mengurangi jumlah pengangguran yang ada di Indonesia.

"Sekarang jangankan kita bisa melirik lulusan-lulusan baru, yang karyawan-karyawan yang sekarang bekerja sama mulai Januari 2022, kita sudah melakukan lebih dari 60 ribu karyawan yang sudah kita lakukan pemutusan hubungan kerja. Jadi dari kami API seperti itu kondisinya,"ujarnya.

Anggota Komite Regulasi dan Hubungan Kelembagaan Apindo, Susanto Haryono khawatir formula baru upah minimum pada Perppu Cipta Kerja akan meningkatkan angka pemutusan hubungan kerja (PHK).  "Jangan sampai menggebu-gebu hanya diupah minimum untuk mendongkrak daya beli dan lain sebagainya,” ujar Susanto.

Susanto menjelaskan, dari data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), daya serap pekerja turun dalam tujuh tahun terakhir. Maka ia beranggapan kebijakan kenaikan Upah Minimum berdasarkan formula Perppu akan semakin membebani dunia usaha.

Selain upah minimum, Perppu Cipta Kerja mengatur ulang sejumlah hal, salah satunya besaran pesangon untuk karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...