Kemnaker Sanggah Enam Hoaks Tentang Perppu Cipta Kerja

Tia Dwitiani Komalasari
6 Januari 2023, 11:56
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/aww.
Buruh melakukan aksi di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (10/11/2020).

Menanggapi hal itu, Indah mengatakan bahwa tidak benar pekerja PKWT dapat dikontrak seumur hidup. Dia mengatakan, Perppu Ciptaker memang tidak mengatur periode waktu PKWT, namun beleid tersebut mengamanatkan untuk diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Pemerintah no. 35 tahun 2021.

2. Waktu libur dikurangi hanya satu hari dalam sepekan

Indah mengatakan, isu tersebut tidak benar. Jumlah waktu istirahat tergantung jumlah waktu kerja yang diterapkan oleh pengusaha.

Jika waktu kerja enam hari maka pekerja berhak atas waktu istirahat satu hari. Jika waktu kerja lima hari, maka pekerja berhak atas waktu istirahat dua hari.

3. Cuti panjang tidak berlaku

Indah mengatakan jika Perppu Ciptaker mengatur tentang istirahat atau cuti panjang. "Jadi ketentuan istirahat panjang masih berlaku. Bila perusahaan sudah mengatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka istirahat panjang tersebut tetap berlaku dan tidak boleh dikurangi," ujarnya.

4. Cuti haid dan cuti melahirkan dihapus

Indah menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar. "Indonesia adalah negara ILO (International Labour Organization), tidak mungkin menghapus cuti haid dan melahirkan," ujarnya.

Dia mengatakan, cuti haid dan melahirkan diatur dalam UU 13/2003. "Karena tidak ada perubahan, maka cuti haid dan melahirkan tidak dituangkan dalam Perppu 2/2022, sehingga acuan yang digunakan adalah UU 13/2003 pasal 81 dan pasal 82," ujarnya.

5. Pemutusan hubungan kerja atau PHK bisa dilakukan sepihak

Indah mengatakan bahwa hal itu tidak benar. PHK hanya dapat dilakukan bila perusahaan telah memberitahukan terlebih dahulu kepada pekerja atau buruh, dan pekerja memberikan persetujuan.

Bila terjadi perselisihan PHK, diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam UU no.2 tahun 2004.

6. Uang pesangon dan penghargaan masa kerja dihapus

Indah mengatakan jika hal itu tidak benar. Perppu Ciptaker tetap mengatur uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Adapun besarannya untuk masing-masing alasan PHK akan diatur lebih lanjut dalam PP 35/2021.

"Kami sedang bekerja secepatnya untuk menyelesaikan revisi PP 35/2021," ujarnya.

 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...