Pemerintah Menunggak Utang Minyak Goreng Rp 344 M, Animo Investor Lesu
"Sudah satu tahun lebih pembayaran rafaksi minyak goreng ini belum diselesaikan," ujarnya.
Kemendag Konsultasi dengan Kejagung
Kemendag tengah berdiskusi dengan Kejaksaan Agung soal pembayaran utang selisih harga minyak goreng kepada pelaku ritel modern sebesar Rp 344,3 miliar. Dirjen Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengatakan bahwa Kemendag perlu melakukan konsultasi hukum mengenai pembayaran selsih harga tersebut.
Isy mengatakan, Kementerian Perdagangan sedang memproses pembayaran utang minyak goreng Rp 344,3 miliar tersebut. Namun pihaknya menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Jadi prinsipnya adalah prinsip kehati-hatian, dan saat ini sedang kami proses minta pendapat hukum dari Kejaksaan Agung, kita tidak bisa langsung mengizinkan untuk membayar utang itu, karena ini sensitif," ujar Isy saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (14/4)
Maka dari itu, ia menuturkan bahwa Kemendag sedang menunggu hasil dari pendapat hukum Kejaksaan Agung terlebih dahulu. Sehingga Kementerian Perdagangan akan mengikuti kebijakan yang diputuskan dari hasil pendapat hukum tersebut.
"Sekarang ini masih proses, jadi kita tinggal menunggu nanti hasil dari pendapat hukum kejaksaan agung," kata dia.