Bahas Utang Minyak Goreng, Ini Hasil Pertemuan Kemendag dan Aprindo

Nadya Zahira
5 Mei 2023, 16:01
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.00
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menyusun minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

3. Mencari Solusi Bersama

Dia mengatakan, untuk kesepakatan yang ketiga adalah Kemendag dan Aprindo sama-sama mencari solusi agar permasalahan utang ini bisa cepat diselesaikan, sambil menunggu proses hasil pendapat hukum dari Kejagung. 

Salah satu solusi bersama yang disepakati adalah, Kemendag juga akan melakukan pertemuan bersama dengan anggota Aprindo dan produsen minyak goreng pada pekan depan. 

"Yang penting, Kemendag telah sepakat akan bayar itu. Tapi kan Legal Opinionnya atau pendapat hukum belum keluar, jadi belum bisa setuju untuk bayar sekarang,"

Awal Mula Pemerintah Utang Rp 344 M

Utang tersebut merupakan selisih pembayaran yang dijanjikan Kemendag atas kebijakan minyak goreng satu harga pada 19-31 Januari 2022. Kebijakan tersebut ditetapkan karena harga minyak goreng yang tinggi dan jauh di atas Harga Eceran Tetap (HET).

Kebijakan minyak goreng satu harga diatur dalam Permendag 3/2022 tentang minyak goreng satu harga pada kemasan premium, sederhana, dan curah sebesar Rp 14.000 per liter. Namun, Permendag Nomor 3 Tahun 2022 itu telah dicabut dan diganti dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Isy juga menuturkan kepada Aprindo untuk tidak melakukan boikot atau penghentian penjualan minyak goreng di ritel modern karena hal itu akan berdampak luas kepada masyarakat. Untuk itu, pihaknya memitigasi Aprindo untuk mengesampingkan opsi tersebut.

Sebelumnya, Aprindo mengancam akan menghentikan penjualan minyak goreng di 48 ribu ritel yang tergabung dalam organisasinya jika keputusan Kemendag terus menunggak utang rafaksi minyak goreng sebesar Rp 344 miliar kepada pelaku usaha ritel modern.

Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey menuturkan, Aprindo akan mengurangi hingga menghentikan pembelian minyak goreng dari produsen, jika Kemendag tidak kunjung membayar utang tersebut. Dengan begitu, stok minyak goreng di ritel modern akan berkurang, bahkan hingga terjadi kelangkaan.

"Kami akan secara perlahan mengurangi pembelian minyak goreng, sehingga lambat laun stok minyak goreng di pasar ritel langka," kata Roy dalam konferensi pers, di Kantor Kemendag, Kamis (4/ 5).

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...