Aprindo Akan Gugat Kemendag ke PTUN Jika Utang Minyak Goreng Mandek

Nadya Zahira
11 Mei 2023, 15:43
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.
Karyawan menunjukkan minyak goreng kemasan yang dijual di salah satu minimarket di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (19/1/2022). Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng kemasan premium ataupun sederhana yakni Rp14.000 per liter yang dijual di seluruh minimarket mulai Rabu (19/1/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

Dia berharap, permasalahan ini bisa diselesaikan dengan baik, karena kasus ini sudah terjadi selama satu tahun tiga bulan.

Buat Permendag Baru

Roy juga setuju dengan adanya rekomendasi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU yang menyarankan KementerianPerdagangan mengganti Permendag No.3 dengan Permendag baru. Hal ini dilakukan guna mempercepat kepastian pembayaran utang rafaksi minyak goreng yang selama ini dinanti para peritel. 

"Tentu kami mendukung, artinya apakah itu dalam bentuk Keputusan Presiden atau Kepres, seperti yg diungkapkan oleh KPPU. Karena kami mengerti bahwa pemerintah dalam melakukan tindakan perlu landasan hukum," ujar Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey pada awak media saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (11/5).

Sebelumnya, Direkur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU Mulyawan menyarankan Kementerian Perdagangan untuk bisa mengeluarkan regulasi baru untuk menindaklanjuti Permendag No.3 yang sudah dicabut. Dengan begini, tak ada lagi alasan Kemendag tidak membayar penggantian selisih dana kepada peritel. 

"Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diversifikasi pada Oktober 2022 lalu," ujar Mulyawan saat konferensi pers, Rabu (10/5).

Dengan demikian, menurutnya permasalahan utang rafaksi minyak goreng tersebut bisa cepat selesai. Cara tersebut juga bisa menormalkan harga minyak goreng atau rasio yang lebih wajar dibandingkan yang terjadi pada saat ini. 

Mulyawan, mengatakan, apabila seandainya Menteri Perdagangan tidak bisa mengeluarkan Permendag yang baru, Kementerian Perdagangan bisa meminta arahan atasannya langsung dalam hal ini Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Keputusan Presiden. Sehingga permasalahan utang rafaksi minyak goreng itu bisa cepat teratasi. 

Halaman:
Reporter: Nadya Zahira
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...