Diprotes Pengusaha, Airlangga Matangkan Sektor Usaha di Aturan DHE
DHE hasil eksplorasi komoditas dengan nilai Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) lebih dari US$ 250.000 wajib disimpan di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valas.
"Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus diwajibkan terhadap eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai ekspor Pemberitahuan Pabean Ekspor paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalen," seperti termuat dalam Ayat(2) Pasal 6 yang dikutip Jumat (14/7).
Nilai DHE yang wajib diparkirkan adalah 30% dari total transaksi. Sebagai contoh, nilai DHE yang wajib diparkir dari nilai ekspor senilai US$ 1 juta adalah US$ 300.000.
Akan tetapi, eksportir dapat memarkirkan DHE-nya secara sukarela jika nilai transaksi ekspor kurang dari US$ 250.000. Pemerintah tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai maksud dari aturan tersebut.
Walau demikian, Ayat (2) Pasal 17 menentukan penyimpanan DHE secara sukarela berlaku secara mutatis mutandis. Artinya, prosedur penyimpanan DHE secara sukarela dapat berubah sesuai dengan kondisi yang mendesak.
Pasal 16 memperingatkan eksportir yang melanggar beleid tersebut akan mendapatkan sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor. "Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2023," seperti tertulis dalam Pasal 23.