Kenaikan Harga Gula Bisa Memicu Petani Tingkatkan Produksi Tebu
Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional resmi menaikan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat konsumen dan Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen untuk gula konsumsi sesuai Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023.
Adapun penyesuaian harga dalam Perbadan 17 Tahun 2023 tersebut menetapkan HAP gula konsumsi terbaru senilai Rp 12.500 per kilogram (kg) di tingkat produsen dan HAP di tingkat konsumen Rp 14.500 per kg, serta Rp 15.500 per kg khusus Indonesia Timur dan daerah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan (3TP).
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengatakan, kenaikan harga acuan sebesar Rp 1.000 per kg tersebut telah melalui pembahasan dan diskusi serta masukan dari berbagai stakeholder pergulaan. Kenaikan harga acuan berdasarkan perhitungan Biaya Pokok Produksi yang mempertimbangkan kenaikan harga pupuk, benih, tenaga kerja, dan ongkos distribusi yang harus dikeluarkan.
“Regulasi yang kita keluarkan tentunya telah mendapat masukan dari berbagai pihak, ” ujar Arief dalam keterangan resminya, Rabu (9/8).
Indonesia jadi negara dengan konsumsi gula global terbesar ke-6 di dunia, yang konsumsinya mencapai 7,8 juta metrik ton sepanjang tahun lalu.
Angka konsumsi gula tersebut meningkat 200 ribu metrik ton pada 2021/2022 yang mencapai 7,6 juta metrik ton.