Penerbitan Aturan tentang Social Commerce Kembali Molor, Ada Apa?

Andi M. Arief
11 September 2023, 16:16
Cara Membatalkan Pesanan di TiktoK Shop
Pexels

Zulhas menjelaskan media sosial yang melakukan usaha jual beli harus memiliki izin jual beli. Menurutnya, hal tersebut dapat melindungi konsumen dari penargetan yang dilakukan oleh media sosial.

Zulhas menilai media sosial dapat dengan mudah mengidentifikasi perilaku setiap akun yang terdaftar. Hasil identifikasi tersebut akan diolah agar setiap akun melakukan pembelian sesuai dengan perilaku tersebut.

"Nanti produk dalam negeri yang masuk di commerce itu bisa sedikit, bisa direm oleh media sosial. Lalu produk miliki media sosial dapat masuk dan dipasarkan ke akun-akun tadi. Jadi, produk lokal kita bisa mati," kata Zulhas.

3. Standar barang

Menurut Zulhas, setiap barang impor yang dijual melalui media sosial harus memenuhi Standar Nasional Indonesia. Zulhas mencatat salah satu dokumen yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan SNI tersebut dokumen asal-usul barang.

4. Media sosial tidak bisa menjadi produsen.

Zulhas menekankan barang yang dijual dalam media sosial harus dibuat oleh pihak lain.

5. Nilai minimum transaksi dalam media sosial adalah US$ 100

Zulhas tidak menjelaskan lebih lanjut apakah minimum transaksi tersebut merupakan batas nilai barang yang dibeli atau jumlah minimum nilai barang dalam sebuah transaksi.

"Ini akan dibahas di Kementerian Sekretariat Negara," ujarnya. Adapun, Zulhas tidak merespon saat ditanya tenggat waktu penerbitan aturan tersebut.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...