Jokowi Tegaskan Tarif Kereta Cepat Tidak Disubsidi, Berapa Besarannya?

Andi M. Arief
13 September 2023, 15:35
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meninjau gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat uji coba rute Bandung-Jakarta, Rabu (13/9/2023).
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nz
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kiri) meninjau gerbong Kereta Cepat Jakarta-Bandung saat uji coba rute Bandung-Jakarta, Rabu (13/9/2023).

Paparan KCIC mengumumkan KCJB akan mulai uji coba internal sepanjang September 2023. Jumlah perjalanan harian selama masa uji coba tersebut adalah delapan perjalan per hari.

Pada Oktober-November 2023, jumlah perjalan harian KCJB akan dinaikkan menjadi 28 perjalanan per hari. Adapun KCJB akan beroperasi secara normal mulai pada Desember 2023 dengan jumlah perjalanan harian menjadi 40 perjalanan.

Pengoperasian KCJB akan masuk fase ketiga pada Januari 2024 dengan total perjalanan sebanyak 68 perjalanan per hari.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan pemerintah hanya memberikan subsidi pada Kereta Cepat dalam hal pembangunan infrastruktur. 

"Kereta cepat sebagai kereta komersial non ekonomi tidak ada PSO untuk pengeluaran operasional. Secara ketentuan, PSO hanya diberikan untuk kereta kelas ekonomi," kata Adita kepada Katadata.co.id, Senin (21/8).

Pemerintah telah mengatur pemberian PSO pada tarif kereta api dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2016. Adapun, pencairan dana PSO diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2016.

Hasil survei Kurious-Katadata Insight Center  justru menunjukkan bahwa mayoritas masyarakat Indonesia menilai pembangunan KJCB penting dan bermanfaat. Berikut rinciannya seperti tertera dalam grafik.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...