Pendapatan Industri Logistik Anjlok 70% karena Impor Ilegal
"Platformnya dapat dikenakan Undang-Undang tentang kepabeanan. Ada kewajiban dari platform kepada penjualnya supaya mereka memiliki izin usaha dan disertai dokumen importasi kalau menjual barang impor," kata Teten.
Teten meminta agar pemerintah menjaga produsen tekstil domestik tidak terdistrupsi oleh digitalisasi. Dia mengatakan telah dihubungi oleh produsen tekstil asal Bandung yang gulung tikar akibat praktek tersebut.
Teten mengakui praktek tersebut merupakan sisi hitam dari digitalisasi selain peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Oleh karena itu, setiap negara mengatur transformasi digital agar distrupsinya moderat," katanya.
Ketua Asosiasi Pengusaha Logistic E-Commerce atau APLE Sonny Harsono memastikan barang-barang impor dengan harga murah di pasar daring bukan barang crossborder. Artinya, barang tersebut bukan barang impor yang langsung dijual pedagang asing ke konsumen lokal.
Sonny menilai produk tersebut diimpor dengan cara yang tidak resmi lantaran ada 13 produk yang telah dilarang pemerintah tapi ditemukan dalam pasar daring tersebut. Menurutnya, hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan dan tidak adanya sistem kontrol dari otoritas.
“Banyak barang masuk secara ilegal dari jalur laut dengan ongkos kirim cukup murah berkisar 500 dolar AS per 1 kontainer atau setara dengan 0,001 dolar AS per barang. Padahal jika menggunakan jalur resmi dikenakan ongkos kirim mencapai 6 – 8 dolar AS per kilogram,” katanya.