Jokowi Restui Kebijakan Baru Soal Perdagangan Online, Ini 4 Poinnya

Tia Dwitiani Komalasari
25 September 2023, 16:53
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (kiri), dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers mengenai Revisi Permendag no.50 tahun 2020 di Istana Negara, Senin (25/9).
Instagram @tetenmasduki_
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki (tengah), Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi (kiri), dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan keterangan pers mengenai Revisi Permendag no.50 tahun 2020 di Istana Negara, Senin (25/9).

Zulkifli menjelaskan revisi Permendag 50 tahun 2020 bakal melarang keberadaan social commerce untuk menjual produk melalui mekanisme transaksi langsung. Dia mengatakan social commerce hanya boleh mempromosikan barang dan jasa layaknya iklan produk yang kerap tayang di televisi.

Hasil revisi Permendag itu nantinya mengatur social e-commerce hanya memfasilitasi kegiatan promosi barang atau jasa sekaligus melarang kegiatan transaksi jual beli secara langsung. Regulasi anyar itu juga mewajibkan pemisahan antara fungsi platform e-commerce dan media sosial.

"Media sosial tidak ada kaitannya, tidak boleh transaksi dan bayar langsung. Jadi harus dipisah sehingga algoritmanya tidak semua dikuasai dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," ujar Zulkifli.

Lebih lanjut, kata Zulkifli, revisi Permendag 50 tahun 2020 juga mengatur mekanisme sanksi bagi platform e-commerce yang masih terintegrasi dengan layanan sosial media-nya. Penalti yang dibebankan kepada pelanggar dilakukan secara bertahap melalui peringatan hingga penutupan platform media sosial.

Ketetapan itu disebut bakal mempertegas posisi platform media sosial sebagai sarana bersosialisasi, bukan sebagai produsen barang dan jasa. "Kalau ada yang melanggar, maka dalam seminggu ini tentu surat saya ke Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan kemudian ditutup," ujar Zulkifli.

Adapun Permendag Nomor 50 tahun 2020 mengatur perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui elektronik atau PPMSE. Revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 juga menyasar pada upaya untuk mengantisipasi dampak Project S Tiktok yang dapat mematikan produk UMKM di platform social e-commerce.

Pertimbangan untuk revisi Permendag tersebut adalah praktek perdagangan cross border melalui pasar daring dan media sosial. Perdagangan cross border adalah perdagangan langsung antara penjual di luar negeri dengan pembeli di dalam negeri.


Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...