Simulasi UMP 2024 Semua Provinsi Jawa-Bali Sesuai Formula Pemerintah

Agustiyanti
16 November 2023, 17:42
pertumbuhan ekonomi, UMP 2024,
ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf/rwa.
Ilustrasi.

Pemerintah telah menetapkan formula perhitungan upah minimum provinsi atau UMP 2024 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Jika mengacu pada formula tersebut dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional, kenaikan UMP 2024 hanya akan mencapai 3,32% hingga 4,46%. 

Formula perhitungan UMP dalam Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 terdiri dari proyeksi inflasi ditambah jumlah perkalian antara proyeksi pertumbuhan ekonomi dan alfa. Rentang alfa yang dimaksud adalah 0,1 sampai 0,3%. Adapun proyeksi kenaikan UMP 2024 sebesar 3,32% hingga 4,46% dibuat dengan formula tersebut dana menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang ditargetkan  pemerintah mencapai 5,2% dan proyeksi inflasi sebesar 2,8%.

Namun demikian, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, masih ada potensi  UMP 2024 naik di atas 10% meski hanya terjadi di beberapa wilayah.  Ida menjelaskan, masih menghitung kenaikan UMP 2024 pada setiap wilayah. Ia berencana meminta data dari Badan Pusat Statistik untuk menyediakan data variabel dalam formula kenaikan UMP 2024.

Katadata.co.id mencoba membuat simulasi kenaikan UMP 2024 menggunakan formula dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Namun, simulasi dibuat dengan menggunakan proyeksi pertumbuhan ekonomi menggunakan data kuartal III 2023 dan proyeksi inflasi menggunakan data Oktober 2023.

Berikut simulasi kenaikan UMP 2024 setiap provinsi berdasarkan data 34 provinsi yang ditetapkan tahun lalu:

  • UMP DKI Jakarta

Pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta pada kuartal III 2023  tercatat sebesar 4,93%, sedangkan inflasi pada Oktober 2023 tercatat 2,08%. Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut, maka kenaikan UMP DKI Jakarta pada tahun depan sebesar 2,57% hingga 3,56%. 

UMP DKI Jakarta pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. Dengan asumsi kenaikan  2,57% hingga 3,56%, maka UMP DKI Jakarta 2024 akan sebesar Rp 5.027.774 hingga Rp 5.076.302

  • UMP Jawa Barat

    Pertumbuhan ekonomi Jawa Barat pada kuartal III 2023  tercatat sebesar 4,57%, sedangkan inflasi pada Oktober 2023 tercatat 2,27%. Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut, maka kenaikan UMP Jawa Barat pada tahun depan sebesar 2,72% hingga 3,64%. 

    UMP Jawa Barat pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 1.986.670. Dengan asumsi kenaikan 2,72% hingga 3,64%, maka UMP Jawa Barat 2024 akan sebesar Rp 2.040.707 hingga Rp 2.058.984.

  • UMP Jawa Tengah

    Pertumbuhan ekonomi Jawa Tengah pada kuartal III 2023  tercatat sebesar 4,92%, sedangkan inflasi pada Oktober 2023 tercatat 2,51%. Dengan menggunakan asumsi pertumbuhan ekonomi dan inflasi tersebut, maka kenaikan UMP Jawa Tengah pada tahun depan sebesar 3% hingga 3,99%. 

    Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...