Sejarah Food Estate yang Dikritik Anies, Mengapa Terus Bermasalah?

Agustiyanti
8 Januari 2024, 19:04
food estate, anies, lumbung pangan
ANTARA FOTO/Anis Efizudi
Petani menabur pupuk pada tanaman kentang di perladangan "food estate" di kawasan lereng gunung Sindoro Desa Bansari, Temanggung, Jawa Tengah, Kamis (12/1/2023). Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKPPP) setempat menargetkan pengembangan food estate di Kabupaten Temanggung bisa mencapai 1.000 hektare pada tahun 2024.

Masalah di Food Estate

Masalah pelaksanaan proyek strategi nasional ini pun tercium Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2020. Lembaga auditor negara itu menemukan beberapa persoalan signifikan dalam pemeriksaan kegiatan Pembangunan Kawasan Sentra Produksi Pangan (KSPP)/Food Estate Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Triwulan III 2021 pada Kementerian Pertanian serta Instansi Terkait Lainnya.

Menurut BPK, ada tiga persoalan signifikan yang ditemukan. Pertama, perencanaan kegiatan belum berdasarkan data dan informasi yang valid dan belum sesuai dengan perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) serta Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan. Kedua,  beberapa kegiatan di Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau yang dilaksanakan secara swakelola belum memenuhi ketentuan. Ketiga,  penetapan lahan lokasi pembangunan food estate yang belum sesuai ketentuan.

Selain itu, BPK juga menemukan persoalan dalam pemeriksaan terpisah. Dalam pemeriksaan anggaran program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020, BPK menemukan anggaran keuangan bermasalah sebesar Rp 9 triliun.

Dari anggaran tersebut, dana sebesar Rp 803,3 miliar di Kementerian Pertanian yang terkait dua program, salah satunya food estate, diduga bermasalah. Menurut laporan BPK persoalannya ada pada pelaksanaan pengolahan lahan yang tidak sesuai seluas 30 ribu hektare dengan nilai Rp 15,2 miliar.

BPK juga mencatat potensi permasalahan kelebihan lahan pada pengembangan kawasan food estate di Kalimantan Tengah yang dikelola Ditjen Prasarana dan Saran Pertanian tahun 2020. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kelebihan luas lahan tersebut di 19 kelompok tani dengan total 370,99 hektare atau setara dengan bantuan sarana dan produksi senilai Rp 1,5 miliar.

Mentan Klaim Food Estate Berhasil

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyebut program lumbung pangan atau food estate tak perlu  diperdebatkan. Ia mengklaim, sudah ada keberhasilan pada program tersebut.

"Pertanian itu bukan untuk diperdebatkan, kemarin 600 hektare itu kita sudah tanami jagung berhasil kan, singkong juga," ujar Amran.

Amran mengatakan, Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) berkolaborasi dalam food estate lahan jagung seluas 600 hektare di kawasan Food Estate Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. "Siapapun yang memperdebatkan pertanian, itu bukan untuk diperdebatkan tapi dikerjakan. Buktinya jagung sudah, umurnya dua bulan, seumur jabatan saya, sekarang tumbuh subur," katanya.

Menurut dia, Food estate nantinya akan dijadikan sebagai sentra dan berkekuatan besar bagi cadangan pangan Indonesia, terutama dalam mengantisipasi kepadatan jumlah penduduk yang terus meningkat. Program ini merupakan salah satu kebijakan yang masuk dalam Program Strategis Nasional 2020-2024 dan akan mengembangkan sejumlah komoditas yaitu cabai, padi, singkong, jagung, kacang tanah, hingga kentang.

Dalam pelaksanaannya, masing-masing wilayah lumbung pangan mengembangkan komoditas yang berbeda-beda. Lumbung pangan di Sumba Tengah, misalnya, difokuskan pada pengembangan komoditas padi dan jagung.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...