Pengusaha akan Gugat Pemerintah soal Rafaksi Utang Migor Bulan Ini

Andi M. Arief
11 Januari 2024, 18:12
ritel, peritel, utang pemerintah
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/YU
Utang pemerintah kepada para peritel berawal dari Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang membuat para pengusaha membanting harga jual minyak goreng di ritel modern saat itu dari sekitar Rp 23.000 menjadi Rp 14.000.

Berdasarkan temuan PT Sucofindo, nilai utang pemerintah kepada peritel minyak goreng mencapai Rp 472 miliar. Namun Roy mengaku tim hukumnya masih menghitung nilai rafaksi yang akan dituntut ke pemerintah lantaran entitas dalam tuntutan hanay 11 perusahaan.

Roy mengatakan 25 perusahaan lainnya yang terdiri dari 21 peritel dan empat produsen minyak goreng akan tetap menuntut pemerintah. Adapun, tuntutan tersebut akan dilayangkan setelah bukti masing-masing perusahaan telah lengkap dan kuat.

"11 perusahaan yang akan menuntut pemerintah bulan ini tidak mau menunggu lebih lama. Kalau kami menunggu, bisa lebih banyak perusahaan yang ikut," ujarnya.

Katadata.co.id berupaya mengkonfirmasi rencana gugatan tersebut kepada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari beliau. 

Isy sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya  menghormati langkah hukum yang akan ditempuh para pengusaha. "Itu hak mereka para pelaku usaha bila ingin membawa ke jalur hukum. Kami menghormati keputusan yang akan dilakukan tersebut," kata Isy kepada Katadata.co.id pada November 2023.

Langkah hukum akan ditempuh para pengusaha karena mereka hingga kini tak mendapat kepastian terkait pembayaran utang selisih harga minyak goreng tersebut.  Para pengusaha  membanting harga jual minyak goreng di ritel modern dari harga seharusnya Rp 23.000 menjadi Rp 14.000. Hal tersebut dilakukan karena pemerintah berjanji membayarkan selisih nilai atau rafaksi tersebut melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit yang telah diatur dalam Permendag Nomor 3 Tahun  2022.

Isy sebelumnya berjanji akan menyelesaikan masalah utang rafaksi atau pemotongan harga minyak goreng kepada para peritel modern meski belum tentu rampung tahun ini. Masalah ini akan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas tingkat menteri sesuai dengan rekomendasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...