Produksi Industri Knalpot Aftermarket Anjlok 90% Gara-gara Razia

Andi M. Arief
23 Februari 2024, 18:24
knalpot
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
Anggota Ditlantas Polda Banten menumpuk barang bukti knalpot brongbising aneka jenis saat ekspos penindakan knalpot bising di Serang, Banten, Rabu (1712024). Polda Banten menyita dan memusnahkan 1.230 knalpot bising aneka jenis untuk menekan pelanggaran lalu lintas dan menciptakan ketertiban dan kenyamanan di masyarakat.

Maka dari itu, Asep berharap agar pemerintah menerbitkan peraturan terkait standar knalpot aftermarket dalam waktu dekat. Regulasi tersebut bertujuan untuk membedakan knalpot aftermarket dengan knalpot brong.  

Deputi Bidang UKM KemenKopUKM Hanung Harimba Rachman menargetkan aturan tersebut terbit bulan depan atau saat Ramadan 2024. Untuk diketahui, penggunaan knalpot saat ini tunduk pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor.

"Kalau saya mau aturan tersebut terbit secepatnya. Harusnya dalam sebulan selesai penggodokan aturannya," kata Hanung di kantornya, Jumat  (23/2).

Hanung menjelaskan sejauh ini belum ada aturan resmi terkait standar knalpot aftermarket. Maka dari itu, ia berharap agar penindakan terkait implementasi regulasi yang mengatur knalpot tidak dilakukan.

Jika terpaksa dilakukan penindakan pada knalpot yang melanggar, Hanung mendorong aprat penegak hukum untuk lebih dulu melakukan pengujain knalpot yang sesuai sebelum menindak. Menurutnya, hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Sementara regulasi standar knalpot aftermarket dikerjakan, kami berharap jangan dilakukan penindakan," katanya. 

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...