Kemendag akan Panggil Tiktok Shop Pekan Ini, Gegara Belum Taat Aturan?

Andi M. Arief
26 Februari 2024, 14:45
tiktok, tiktok shop, kemendag, tokopedia
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Pedagang menawarkan barang dagangannya melaui aplikasi Tik-Tok Shop di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (4/10). Kementerian Perdagangan atau Kemendag meminta TikTok memisahkan fitur e-commerce dari platform media sosial. Kementerian memberikan waktu seminggu sejak Rabu (27/9) kepada TikTok untuk memisahkan TikTok Shop dari platform. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 tahun 2023.

"Backend transaksi TikTok Shop sudah selesai migrasi. Alhasil, fitur pembayaran sudah beralih dari TikTok ke Tokopedia," ujarnya.

Permendag No. 31 tahun 2023 merupakan revisi dari Permendag No. 50-2022 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Secara sederhana, beleid tersebut mengatur berbagai proses perdagangan secara elektronik.

Permendag No. 31-2023 dinilai akan membuat menyamakan lapangan bermain antara pedagang luring dan pedagang daring. Salah satu aturan yang menyamakan lapangan bermain tersebut adalah standarisasi barang di lokapasar.

Secara singkat, ada tiga revisi yang dimasukkan pemerintah dalam Permendag No. 31-2023,  yaitu:

1. Penetapan model bisnis social commerce

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya mengatakan, social commerce hanya akan memfasilitasi promosi barang atau jasa. Pada saat yang sama, model bisnis tersebut dilarang menyediakan fitur transaksi pembayaran.

Permendag No. 31-2023 mendefinisikan social commerce sebagai penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu. Model bisnis tersebut memungkinkan pedagang dapat memasang pengawasan barang dan/atau jasa.

2. Social commerce wajib menjaga agar tidak ada hubungan antara sistem elektronik perdagangan elektronik dengan yang di luar perdagangan elektronik. Secara sederhana, aplikasi atau sistem elektronik lokapasar dan social commerce harus terpisah.

3. Social commerce wajib menjaga data pengguna sosial media dan tidak boleh digunakan untuk perdagangan elektronik atau perusahaan afiliasinya. Artinya, data pengguna di media sosial atau social commerce tidak boleh digunakan oleh lokapasar.

Halaman:
Reporter: Andi M. Arief
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...