Saingi Vietnam, Indonesia Ingin Tambah Komponen Lokal Smartphone Apple
Syarat Bangun Pusat Pelatihan untuk Penuhi TKDN 35%
Agus mengatakan pembangunan empat fasilitas pelatihan tersebut merupakan langkah Apple untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Regulasi mengenai TKDN tertulis dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi.
Aturan TKDN 35% menjadi syarat fabrikator untuk memasarkan produknya secara resmi di Indonesia. Selain itu Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengatakan bahwa pemenuhan unsur TKDN dapat diwujudkan melalui beragam skema.
Beberapa skema yang bisa digunakan adalah dengan membangun pusat pelatihan perangkat lunak dan aplikasi, melaksanakan penyelarasan bisnis dengan pabrikan dalam negeri, hingga membangun pabrik utuh di Indonesia.
"Berdasarkan pembicaraan dengan Apple untuk memperluas kehadirannya di Indonesia, diwajibkan dalam MoU dengan pemerintah untuk membangun empat developer academy untuk mereka mendapatkan 35% TKDN. Yang sudah ada di Tangerang, Batam dan Surabaya," ujar Agus.