Memahami Parlementer Kerajaan, Sistem Pemerintahan Malaysia

Annisa Fianni Sisma
1 November 2022, 12:08
sistem pemerintahan Malaysia
PEXEL
Ilustrasi, bendera Malaysia

Perdana Menteri di malaysia haruslah anggota dari Majelis Rendah dan menguasai mayoritas parlemen. Kemudian, ia akan ditunjuk oleh Yang di-Pertuan Agong selaku kepala negara Malaysia. Perdana Menteri dan kabinetnya bertanggung jawab bersama kepada Parlemen. Parlemen tersebut terdiri dari Majelis Tinggi dan Majelis Rendah.

Berkaitan dengan lembaga negara dalam sistem pemerintahan Malaysia, kekuasaan legislatif Malaysia menerapkan sistem bikameral. Pemegang kekuasaan legislatif tersebut yakni Majelis Tinggi, Senat, atau Dewan Negara dan Majelis Rendah, Dewan Perwakilan Rakyat atau Dewan Rakyat.

Majelis Tinggi di Malaysia memiliki dua jenis keanggotaan yakni anggota yang dipilih dari Majelis Negara dari negara bagian sebanyak 26 angota dan anggota yang dipilih oleh Yang di-Pertuan Agongkan sebanyak 44 orang. Para Majelis Tinggi tersebut bertugas untuk jangka waktu tiga tahun dan dapat dipilih kembali satu kali sehingga menjadi enam tahun untuk setiap anggota.

Sedangkan Majelis Rendah di Malaysia berjumlah 222 anggota yang dipilih melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tersebut diselenggarakan setiap lima tahun dengan model distrik anggota tunggal.

Sistem pemerintahan Malaysia menganut model British Westminster, yakni Westminster Parlementer. Artinya, sistem pemerintahan Malaysia ini merupakan warisan dari kolonial Inggris.

Dalam konsep tersebut, negara bagian memiliki Majelis dan pemerintah negara bagian yang dipimpin oleh kepala menteri. Kepala menteri di setiap negara bagian diangkat oleh majelis negara bagian.

Dengan sistem tersebut, terdapat dua tingkat pemilu di Malaysia yakni tingkat nasional dan negara bagian. Pemilihan umum di tingkat nasional untuk memilih anggota Dewan Rakyat. Pemilihan umum tingkat negara bagian yakni untuk keanggotaan Legislatif Negara Bagian.

Model parlemen ini memang berbeda dengan Model Parlemen di Inggris. Model Inggris memberlakukan bahwa supremasi Parlemen tidak dapat dikalahkan oleh pengadilan atau badan lain. Di Malaysia, supremasi konstitusi ditegakkan.

Artinya, parlemen Malaysia tidak memegang kekuasaan tertinggi dan jika bertentangan dengan Konstitusi Federal, maka dapat dibatalkan oleh Pengadilan.

Demikian penjelasan terkait sistem pemerintahan Malaysia. Selanjutnya dapat diketahui bahwa sistem pemerintahan Malaysia adalah sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk kerajaan. Negara lain yang menganut sistem pemerintahan parlementer salah satunya yakni Singapura.

 

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...