Manipulasi Nilai Kekayaan, Trump Didenda Hakim New York Rp 7 T

Happy Fajrian
25 Februari 2024, 16:04
donald trump, manipulasi, fraud
ANTARA FOTO/REUTERS/Shannon Stapleton/aww/cf
Mantan presiden Amerika Serikat dijatuhi sanksi denda Rp 454,2 juta atau Rp 7,08 triliun atas manipulasi data propertinya untuk mendapatkan persyaratan pinjaman bank dan asuransi yang lebih baik.

“Para terdakwa kurangnya penyesalan dan penyesalan berada pada batas patologis,” kata Engorgon seperti dikutip Reuters, Minggu (25/2). Keputusan ini mengancam kerajaan bisnis yang dibangun Trump selama sebagian besar masa dewasanya.

Mantan presiden Partai Republik itu juga menghadapi empat tuntutan pidana yang tidak terkait, di mana ia mengaku tidak bersalah, ketika ia berusaha merebut kembali Gedung Putih dari Joe Biden dari Partai Demokrat.

Trump menuduh James dan Engoron, keduanya dari Partai Demokrat, korup, dan menyebut kasus ini sebagai bagian dari perburuan penyihir oleh lawan politik.

Dia berencana mengajukan banding atas hukumannya ke Divisi Banding, pengadilan banding tingkat menengah, namun harus membayar uang utangnya atau mendapatkan jaminan.

Engoron menolak permintaan Clifford Robert, pengacara para terdakwa, untuk menunda penegakan putusan selama 30 hari guna memungkinkan proses pasca-putusan yang tertib, terutama mengingat besarnya putusan.

Dalam email Kamis pagi kepada Robert, Engoron menulis bahwa “Anda gagal menjelaskan, apalagi membenarkan, dasar apa pun untuk penundaan. Saya yakin Divisi Banding akan melindungi hak banding Anda.”

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...