Susi Perketat Penangkapan Ikan Hiu dan Pari karena Populasi Turun
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukan, pada 2016 stok ikan lestari,, termasuk juga di antaranya data populasi hiu dan pari, tercatat sebesar 12,5 juta, naik dibanding 2014 yang tercatat sebanyak 6,5 juta.
(Baca : KKP Bangun Pasar Ikan Modern Muara Baru Rp 150 Miliar)
Untuk menjaga populasi, Susi sebelumnya telah merilis Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Larangan Pengeluaran Ikan Hiu Koboi dan Hiu Martil dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia. Statistik Perikanan Tangkap mencatat bahwa kedua komoditas hiu itu berada pada tingkat produksi di bawah 5 ribu ton pada 2015 dan 2016.
Karenanya, dia mendorong semua pihak harus ikut serta dalam menjaga populasi hiu dan pari. Pihaknya pun telah melakukan promosi anti-makan sirip hiu kepada konsumen di restoran dan hotel.
Namun, langkah itu kerap berbenturan dengan kepentingan nelayan yang menangkap ikan hiu dan menjual siripnya untuk mencari nafkah. Pasalnya, harga sirip ikan hiu berkisar antara Rp 150 ribu sampai dengan Rp 1,5 juta, tergantung tipe dan ukuran.
Oleh karena itu, ia juga menyerukan penghentian pembelian sirip ikan hiu untuk menekan angka pembunuhan ikan hiu dan pari. “Kami akan cek di jalur perdagangannya, salah satunya bea cukai,” tuturnya.