Aturan Menhub Luhut Bolehkan Pengemudi Ojek Angkut Penumpang saat PSBB

Desy Setyowati
12 April 2020, 08:02
Kemenhub: Pengemudi Ojek Bisa Angkut Penumpang Saat PSBB dengan Syarat
Adi Maulana Ibrahim|Katadata
Ilutrasi, pengemui ojek online melepaskan helm penumpang di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Protokol kesehatan yang dimaksud seperti menyemprotkan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan. Lalu, menggunakan masker dan sarung tangan. Juga tidak berkendara jika suhu badan di atas normal atau sedang sakit.

Ia menegaskan bahwa Permenhub tersebut dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini. Namun, pemerintah tetap memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang seperti kendaraan umum dan pribadi, serta untuk barang/logistik,” kata Adita. Regulasi ini mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai dari persiapan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan.

(Baca: Selama PSBB Jakarta, Motor Pribadi Bisa Bawa Penumpang tapi Ada Syarat)

Peraturan tersebut wajib dipatuhi penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di darat, kereta api, laut maupun udara. “Inti dari aturan ini untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran pandemi corona,” ujarnya.

Hanya, tentunya tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah. Selain itu, untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga.

Aturan itu berbeda dengan Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pada bagian lampiran poin D disebutkan bahwa pengemudi ojek online hanya bisa mengangkut barang. Sedangkan penumpang tidak diperbolehkan.

Lalu, Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB, pengemudi ojek online juga dilarang membawa penumpang. Hal ini mengacu pada Permenkes.

(Baca: Asosiasi Ojol Minta Gojek dan Grab Diskon Biaya Bagi Hasil Imbas PSBB)

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...