Menkes Kabulkan PSBB, 6 Kegiatan di Jakarta Dibatasi Demi Cegah Corona
Pembatasan kegiatan di tempat umum dilakukan dalam bentuk pengaturan jumlah dan jarak orang. Namun pembatasan ini dikecualikan dari toko yang menjual obat, bahan makanan, alat medis, dan bahan bakar energi. Selain itu fasilitas layanan kesehatan hingga olah raga juga terlepas dari segala batasan.
Pembatasan kegiatan sosial budaya dilaksanakan dengan melarang kerumunan manusia dalam kegiatan budaya ataupun bebasis sosial. “Berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah,” bunyi ayat (9) aturan itu.
(Baca: Ikuti Anies, Ridwan Kamil Akan Ajukan PSBB untuk Bogor, Depok & Bekasi)
Dalam pasal yang sama ayat (10), pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk transportasi umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan jaga jarak antar penumpang. Selain itu transportasi barang untuk memenuhi kebutuhan penduduk juga bebas lalu lalang.
Sedangkan ayat (11) pasal ini menyebut kegiatan penegakkan kedaulatan negara, penjagaan atas keutuhan wilayah, dan pemeliharaan ketertiban sebagai kegiatan hankam yang tak dibatasi.
“Dengan tetap membatasi kerumunan orang serta berpedoman pada protokol dan peraturan perundangan,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (11) Permenkes tersebut.