Insentif Pajak Masuk Perppu Corona, Diduga Ada Penumpang Gelap Omnibus

Rizky Alika
4 April 2020, 14:33
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Pejuang Hak-hak Buruh berunjuk rasa di Alun-alun Serang, Banten, Sabtu (21/3/2020). Mereka menolak pengesahan RUU Omnibus Law dan mendesak Pemerintah untuk membatalkanya.
ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman/hp.

(Baca: Pandemic Bond, Surat Utang Negara untuk Atasi Wabah Covid-19)

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan, Perppu tersebut untuk menangani virus corona atau Covid-19 yang dampaknya meluas ke sektor ekonomi dan sosial. Dalam Perppu, Jokowi menginstruksikan agar ada tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

"Perppu berisikan kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3).

Secara rinci, sebanyak Rp 75 triliun tambahan dana dalam APBN itu akan digunakan untuk bidang kesehatan. Sebanyak Rp 100 triliun akan digunakan untuk program jaring pengaman sosial.

Kemudian, Rp 70,1 triliun akan diberikan untuk insentif perpajakan dan stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebanyak Rp 150 triliun akan dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional.

"Termasuk restrukturisasi kredit serta penjaminan dan pembiayaan dunia usaha, khususnya UMKM," kata Jokowi.

(Baca: Sisi Minus Stimulus Rp 405 Triliun dalam Penanganan Virus Corona)

Melalui Perppu ini, pemerintah juga menyederhanakan larangan dan/atau pembatasan (lartas) ekspor dan impor. Pemerintah pun melakukan percepatan layanan proses ekspor dan impor melalui national logistic ecosystem. Pemerintah pun telah mengoptimalkan kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan untuk memberi daya dukung dan menjaga stabilitas perekonomian.

Jokowi menyebutkan, BI telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio giro wajib minimum valuta asing bank umum konvensional. BI juga telah memperluas kegiatan transaksi (underlying transaction) bagi investor asing. Bank Sentral pun telah membuat kebijakan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.

Adapun, OJK telah memberikan stimulus bagi debitor melalui penilaian kualitas kredit hingga Rp 10 miliar berdasarkan ketepatan membayar. Kemudian, OJK melakukan restrukturasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit. "Kemudian restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar," kata Jokowi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...