Kewajiban Pemerintah Saat Pembatasan Sosial dan Bahaya Darurat Sipil

Image title
30 Maret 2020, 19:19
PENUTUPAN AKSES JALAN DI BLITAR
ANTARA FOTO/Irfan Anshori/pras.

Mekanisme pelaksanaan karantina wilayah tertuang dalam Pasal 54 ayat (1) sampai (4) Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Pertama, pemerintah wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah yang akan dikarantina sebelum pelaksanaan dimulai. Kedua, wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga oleh pejabat karantina kesehatan dan kepolisian yang berada di luar wilayah karantina.

Ketiga, anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina. Dan keempat, jika selama karantina terdapat anggota masyarakat yang terpapar wabah tergolong kedaruratan kesehatan maka wajib diisolasi di rumah sakit.

Mengenai isolasi rumah sakit, rasio tempat tidur rumah sakit di Indonesia menurut data Kementerian Kesehatan pada Maret 2019 adalah 1,17 per 1.000 penduduk. Artinya Indonesia hanya memiliki 1 tempat tidur di rumah sakit per 1.000 penduduknya. Jumlah ini sangat jauh dibandingkan Korea Selatan yang memiliki 11 tempat tidur per 1.000 orang penduduknya. Ketersediaan tempat tidur di rumah sakit berdasarkan provinsi bisa disimak dalam Databoks di bawah ini:

 

Selama masa karantina wilayah, menurut Pasal 55 ayat (1) dan (2) pemerintah pusat bertanggung jawab memenuhi kebutuhan hidup dasar orang dan makanan terkan penduduk di wilayah tersebut. Pelaksanaan tanggung jawab ini dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait.

Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT) telah meminta pemerintah memastikan transportasi dan distribusi yang terkait dengan pakan dan bahan pokok jika lockdown atau karantina wilayah dilakukan. Permintaan ini dtujukan khusus kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Ketua Satgas Pangan.

Terkait mekanisme pembatasan sosial berskala besar dijelaskan dalam Pasal 59 ayat (3). Bahwa kebijakan ini meliputi  peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan di tempat atau fasilitas umum.

“Walaupun enggak disebutkan, selama pembatasan sosial pemerintah tetap wajib menanggung kebutuhan warga dan makanan hewan ternak. Karena UU ini satu kesatuan. Pasal 58 juga seharusnya diperhatikan tentang pemenuhan kebutuhan orang yang di rumah sakit ditanggung pemerintah,” kata Ferry.

(Baca: Ancaman Besar Ledakan Virus Corona dari Mudik Lebaran)

Darurat Sipil Bisa Berbahaya

Wacana pemerintah menerapkan darurat sipil secara khsusus mendapat sorotan dari Ferry Amsari. Menurutnya kebijakan ini sudah memiliki landasan hukum terpisah dengan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Darurat sipil berlandaskan hukum Undang-Undang Nomor 23 tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.

Penetapan kondisi darurat sipil terkait Corona dalam Undang-Undang itu menurut Ferry berlandaskan Pasal 1 ayat (1) huruf (c). Bunyinya, “hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan- keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala- gejala yang dapat membahayakan hidup negara.”

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang tersebut menyatakan, penguasaan darurat sipil berada di bawah presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. Ayat (2) pasal yang sama menyatakan, dalam melakukan penugasan keadaan darurat sipil presiden dibantu suatu badan terdiri dari: Menteri Pertama, Menteri Pertahanan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, KASAD, KASAL, KASAU, dan Kapolri. Dan ayat (3) menyatakan presiden bisa mengangkat pejabat lain di luar ayat (2) jika memang perlu.

Di daerah-daerah, kata Pasal 4 ayat (1), pelaksanaan darurat sipil dilakukan pemerintah daerah serendah-rendahnya pemerintah daerah tingkat II. Ayat (2) pasal ini menyatakan pemerintah daerah dibantu badang yang beranggotakan: seorang komandan militer tinggi, seorang kepala polisi daerah dan seorang pengawas/kepala kejaksaan di daerah tersebut. Penunjukan anggota badan dalam ayat (3) tertulis dipilih presiden.  

Namun, menurut Ferry, Presiden Jokowi sebagai penentu kebijakan harus menjelaskan ke publik kondisi darurat yang kini sedang berlangsung. “Presiden harus menyatakan, ini karena Corona. Corona adalah wabah yang mengancam kehidupan kita. Agar masyarakat tidak semakin panik dan jelas batasan kebijakannya,” jelas Ferry.

Batasan kebijakan tersebut, kata Ferry, meliputi masa penetapan darurat sipil dan badan yang bertanggung jawab. Ferry mengusulkan presiden membuat Perppu agar penetapan darurat militer tak menjadi politis dengan penekanan elemen pelaksana, seperti militer dan polisi, tetap berada di bawah komando presiden sebagai panglima tertinggi angkatan perang. Begitupula penekanan setelah kondisi kembali normal darurat militer secara otomatis dicabut.

Karena, kata Ferry, Undang-Undang Keadaan Bahaya banyak memuat pasal yang membuka peluang tindakan represif dari aparat dan pembatasan kebebasan sipil.

Undang-Undang Keadaan Bahaya memang mengandung pasal-pasal yang ketat bagi publik. Misalnya Pasal 13 yang berbunyi, “penguasa Darurat Sipil berhak mengadakan peraturan-peraturan untuk membatasi pertunjukan-pertunjukan,percetakan, penerbitan, pengumuman, penyampaian, penyimpanan, penyebaran, perdagangan dan penempelan tulisan-tulisan berupa apapun juga, lukisan-lukisan, klise-klise dan gambar-gambar.”

Lalu Pasal 14 ayat (1) yang berbunyi, “Penguasa Darurat Sipil berhak atau dapat menyuruh atas namanya pejabat-pejabat polisi atau pejabat-pejabat pengusut lainnya atau menggeledah tiap-tiap tempat, sekalipun bertentangan dengan kehendak yang mempunyai atau yang menempatinya, dengan menunjukkan surat perintah umum atau surat perintah istimewa.”

Serta Pasal 19 yang menyatakan, “penguasa darurat sipil berhak membatasi orang berada di luar rumah.” Pasal ini akan berlaku jika kebijakan darurat sipil benar diambil.  

“Ini agar tidak membuka peluang manuver politik dari pihak tertentu yang memanfaatkan keadaan,” kata Ferry.

  

  

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...