Anies Kembali Batasi Jam Operasional Transjakarta dan MRT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali membatasi jam operasional transportasi umum seperti Transjakarta dan MRT. Kebijakan tersebut diambil untuk menekan penularan virus corona atau Covid-19 di ibu kota.
Adapun jam operasional transportasi massal tersebut mulai pukul 06.00 hingga 20.00 setiap harinya. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada pada Senin (23/3) pekan depan.
Anies mengimbau masyarakat agar keluar rumah hanya untuk kepentingan-kepentingan mendesak saja."Prinsipnya masih sama, yaitu membatasi jumlah penumpang di dalam bus dan kereta api dengan membatasi jam operasional," kata Anies saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (20/3) malam.
Lebih lanjut dia mengatakan aparat keamanan dari TNI dan Kepolisian akan ditempatkan di halte Transjakarta dan stasiun MRT. Nantinya petugas keamanan akan mengatur jarak antar penumpang.
"Seluruh jajaran Pemprov DKI, Polda, dan Kodam nanti akan berada di lapangan mulai hari Senin pagi untuk memastikan ada kedisiplinan di sini," kata dia.
(Baca: Darurat Corona, Pemprov DKI Larang Tempat Hiburan Beroperasi Dua Pekan)