Kejagung Gunakan 277 Barang Bukti Karen Agustiawan untuk Kasus Lain

Image title
11 Maret 2020, 08:05
g Bukti Karen Agustiawan untuk Kasus Lain
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009, Karen Agustiawan melambaikan tangan kearah wartawan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan (vonis) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Hari pun membantah tudingan Karen yang menyebut kasus ini dipaksakan. Pihaknya berkeyakinan kasus ini merupakan murni dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor). Terlebih pada saat proses pengadilan tingkat pertama, Karen diputus bersalah. Meski pada akhirnya, putusan MA menyatakan dia tidak bersalah. 

"Sejak awal murni ada indikasi tipikor, kemudian berkembang pada penyidikan dan terbukti. Lalu proses banding menyatakan demikian tapi putusan MA begini (bebas). Tidak ada yang namanya dipaksakan," kata Hari.

(Baca: Kejaksaan Terus Buru Aset Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya )

Sebelumnya, MA memvonis bebas Karen Agustiawan terkait kasus korupsi investasi kilang minyak Blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009. Sebelumnya, Karen divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama.

Karen dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Direktur Pertamina ketika berinvestasi di Blok BMG dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 568,06 miliar. 

Namun, MA menjatuhkan vonis bebas terhadap Karen Agustiawan pada Senin (9/3) karena menganggap perbuatannya bukanlah tindak pidana,  tetapi murni keputusan bisnis.

“Alasan pertimbangan majelis karena business judgement rule dan bukan merupakan pidana,” ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada katadata.co.id, Senin (9/3).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...