Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun

Image title
9 Maret 2020, 17:41
kejaksaan agung, asuransi jiwasraya, korupsi asuransi jiwasraya, sita aset
ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Jaksa Agung Burhanuddin menyatakan akan terus memburu aset tersangka dugaan korupsi Jiwasraya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Pada Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah pada pertengahan Februari mengatakan telah mengamankan aset milik enam tersangka dugaan korupsi Jiwasraya senilai Rp 11 triliun. Aset-aset yang disita berupa mobil mewah, tanah, properti, reksa dana, hingga tambang batu bara.

Adapun tersangka yang memiliki aset terbanyak yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Kendati demikian, nilai aset-aset tersebut bersifat fluktuatif.

(Baca: Kejaksaan Terus Buru Aset Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya )

Penghitungan nilai aset akan dilakukan oleh tim analis dari pihak-pihak yang berkaitan atau appraisal. Aset-aset tersebut akan dibawa ke persidangan sebagai alat bukti pada perkara yang merugiakan negara sekitar Rp 17 triliun itu. Jika para tersangka terbukti bersalah, hasil sitaan akan dikembalikan negara untuk menutup kerugian.

Saat ini, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keenamnya yakni, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, bekas pejabat Jiwasraya Syahmirwan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Group Joko Hartono Tirto. 

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...