Kejagung: Tersangka Jiwasraya Larikan Uang Hasil Korupsi ke 10 Negara

Image title
25 Februari 2020, 10:25
kejaksaan, asuransi jiwasraya, korupsi jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Kejaksaan menyebut tersangka korupsi Jiwasraya melarikan uang hasil kejahatannya ke 10 negara.

Pengembangan kasus dugaan korupsi Jiwasraya masih terus berlanjut, di mana kerugian negara bertambah dari awalnya Rp 13,7 triliun menjadi Rp 17 triliun. Sementara Korps Adyaksa telah menyita aset senilai Rp 11 triliun dari semua tersangka. Jumlah itu kemungkinan akan terus bertambah. 

(Baca: Kejagung Pastikan Tersangka Jiwasraya Gunakan Modus Cornering Saham)

Kejaksaan juga telah menetapkan satu tersangka baru yakni Direktur PT Maxima Integra Group, Joko Hartono Tirto. Ditetapkannya Joko sebagai tersangka menambah panjang daftar tersangka kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.

Kelima tersangka tersebut yaitu Presiden Komisaris Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur Utama Hanson International Benny Tjokrosaputro, serta tiga pejabat Jiwasraya yakni eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo, eks Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan pejabat perusahaan Syahmirwan. 

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat  (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Baca: Benny Tjokro Laporkan Dirut Jiwasraya ke Polisi atas Dugaan Fitnah)

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...