Tunda Pengumuman, Kejagung Teliti Ulang Laporan Komnas HAM Soal Paniai

Image title
24 Februari 2020, 22:48
kejaksaan, kasus paniai, pelanggaran ham
ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Ilustrasi demonstrasi hari Hak Asasi Manusia (HAM) di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, (10/12/2019). Kejaksaan Agung hingga Senin (24/2) masih mendalami laporan Komnas HAM soal kasus Paniai di Papua.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dirinya juga akan mempelajari laporan pada kasus tersebut. Pemerintah sekaligus memastikan pemerintah tak akan berdiam diri terhadap kasus pelanggaran HAM. Mahfud mengatakan usai mempelajari laporan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga mengatakan pengusutan dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai akan dilakukan secara terbuka. Dengan demikian, masyarakat juga mengetahui jika pemerintah mengalami kesulitan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Saya jaminlah kalau itu akan di-follow up,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (19/2).

(Baca: Komnas HAM Desak TNI Kooperatif dalam Penyelidikan Kasus Paniai)

Adapun Komnas HAM menetapkan penembakan di Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai pelanggaran HAM berat. Komnas HAM menyebut kasus tersebut memenuhi unsur penganiayaan dan pembunuhan yang terstruktur dan sistematis. 

Dalam kasus tersebut, empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka tembak serta luka tusuk. Komnas HAM juga menyatakan bahwa anggota TNI yang bertugas di Kodam XVII/Cendrawasih sebagai pihak yang bertanggung jawab. 

Komnas HAM berharap pemerintah menindaklanjuti laporan terkait pelanggaran HAM berat di Paniai. Lembaga tersebut telah mengirim berkas-berkas terkait kasus itu ke Kejaksaan Agung pada Selasa (11/2).

Halaman:
Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...