Pertamina Siap Ditunjuk Gantikan SKK Migas Sesuai Omnibus Law
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan pihaknya akan berupaya yang terbaik dalam menjalankan peran, tugas dan fungsinya. Hal itu agar sektor hulu migas mencapai kontribusi yang optimal bagi negara.
"Saat ini industri hulu migas menghasilkan penerimaan (gross revenue) sekitar US$ 90 juta per hari," kata Wisnu ke Katadata.co.id pada Kamis (13/2).
Wisnu pun yakin Omnibus Law dapat memberikan kepastian hukum kepada pelaku usaha hulu migas. "Pengusahaan hulu migas semakin jelas, iklim investasi akan semakin kondusif, dan diharapkan nilai investasi hulu migas dapat terus meningkat," ujarnya.
Dalam RUU Cipta Kerja Bagian Ketiga Pasal 41 disebutkan bahwa ada satu pasal sisipan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 4A yang menyatakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan. Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
(Baca: Dalam Omnibus Law, SKK Migas Berganti Menjadi BUMN Khusus)