SKK Migas Akui Kesulitan Tertibkan Pengeboran Sumur Minyak Ilegal

Image title
3 Februari 2020, 14:52
pengeboran minyak ilegal, skk migas
ANTARA FOTO/Maulana
Ilustrasi, kobaran api membubung tinggi di lokasi kebakaran sumur minyak illegal di Desa Pasi Puteh, Rantoe Peureulak, Aceh Timur, Aceh, Rabu (25/4/2019). Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) kesulitan mengatasi pengeboran sumur minyak ilegal.

Lebih lanjut, dia menyebut SKK Migas telah berkoordinasi baik dengan Pemerintah Daerah maupun Kepolisian setempat dengan membentuk Tim Terpadu. Diharapkan tim tersebut dapat meminimalisir pengeboran sumur minyak ilegal.

SKK Migas mencatat beberapa pengeboran dan pencurian minyak kerap terjadi di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Langkat, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Batanghari, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Musi Banyuasin, dan Kabupaten Banyuasin. Ada juga penambangan minyak ilegal yang terjadi di Wilayah Kerja (WK) PT Pertamina EP Asset 4, seperti Kabupaten Blora, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Khusus di wilayah Sumatera Selatan, aparat hukum telah menangani 126 kasus pengeboran sumur minyak ilegal pada 2017. Selain itu, aparat juga berhasil menangkap pelaku pencurian minyak di Prabumulih pada April 2018.

Pengeboran sumur minyak ilegal merupakan salah satu permasalahan dalam sub sektor migas yang saat ini masih menjadi tantangan bagi pemerintah. Dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Migas menyatakan kegiatan yang tidak memiliki izin dalam kegiatan usaha hulu dan hilir migas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dikategorikan sebagai tindakan pidana.

(Baca: Ada 1.000 Sumur Ilegal, Pertamina EP Sulit Kembangkan Jambi Field)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...