Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya

Dimas Jarot Bayu
22 Januari 2020, 15:20
Jaksa Agung Buka Peluang Jerat Manajemen Investasi Terkait Jiwasraya
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Ilustrasi, logo Jiwasraya

Jika terbukti bersalah, Sudding meminta Kejaksaan Agung menggugat pailit 57 perusahaan manajemen investasi tersebut. Dengan demikian, aset yang dimiliki perusahaan itu bisa digunakan untuk mengembalikan dana nasabah.

"Ambil langkah gugatan pailit ketika ada mens rea (niat perbuatan jahat) di situ," ujarnya. (Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)

Per 13 Januari lalu, kejaksaan telah meminta keterangan terhadap delapan dari 13 manajer investasi yang mendapat sorotan kejaksaan. Saat itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa jumlah perusahaan yang diperiksa kemungkinan bertambah.

Pengusutan kasus dugaan korupsi Jiwasraya naik ke tingkat penyidikan sejak 17 Desember 2019. Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan Nomor 33/F2/Fd2/12 Tahun 2019.

Hal itu bermula dari kegagalan Jiwasraya membayar klaim polis JS Saving Plan pada Oktober 2018 sebesar Rp 802 miliar. Jumlah gagal bayar terus membengkak.

Berdasarkan catatan direksi baru, Jiwasraya tak dapat membayar klaim polis yang jatuh tempo pada periode Oktober-November 2019 sebesar Rp 12,4 triliun. BUMN itu dinilai salah membentuk harga produk yang memberikan hasil investasi pasti di atas harga pasar.

Selain itu, Kejaksaan Agung menemukan BUMN asuransi itu memilih investasi dengan risiko tinggi demi mencapai keuntungan besar. (Baca: Meraba Ancaman Sistemik dari Gagal Bayar Asuransi Jiwasraya)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...