Protes Omnibus Law, Buruh Siap Mogok Kerja Nasional
Dia sekaligus membantah klaim Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyatakan buruh telah menerima omnibus law. Airlangga mengatakan sudah berdialog dengan 7 konfederasi dan 28 serikat buruh hingga 4-5 kali pertemuan.
“Tak hanya kami, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) juga ada yang membantah,” kata dia.
(Baca: Jokowi Beri Dua Jempol Jika DPR Rampungkan Omnibus Law dalam 100 Hari)
Airlangga menjelaskan penolakan serikat buruh yang sebelumnya terjadi karena ada beberapa informasi yang tak sampai sepenuhnya di mereka. Alhasil, buruh memiliki persepsi yang berbeda mengenai isi Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Dia menjelaskan formulasi lama upah tetap akan diterapkan bagi pekerja lama. Pemerintah saat ini sedang mengatur pengupahan bagi pekerja baru yang bekerja kurang dari satu tahun. "Jadi yang diatur adalah untuk entry level tenaga kerja," kata Airlangga.