Tekan Harga Gas, Kementerian ESDM Minta PGN Serap LNG Spot

Image title
9 Januari 2020, 07:39
LNG, esdm, pgn
Arief Kamaludin (Katadata)
Ilustrasi, gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta. Kementerian ESDM meminta PGN menyerap LNG yang belum terkontrak sebagai upaya penurunan harga gas.

"Misalnya harga lebih tinggi sehingga PGN berpeluang tidak dapat, selisihnya itu bisa ditutup dari pemerintah supaya harganya tetap sesuai kemampuan PGN," ujar Djoko.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta harga gas untuk sektor industri dapat ditekan hingga US$ 6 per MMBTU. Kepala Negara menjelaskan tiga opsi untuk menurunkan harga gas industri.

Opsi pertama, mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan KKKS sebesar US$ 2,2 atau sekitar Rp 30.720 per mmbtu.

Opsi kedua, mewajibkan KKKS memasok gas untuk domestic market obligation (DMO) yang bisa diberikan kepada Perusahaan Gas Negara (PGN), dan opsi ketiga yaitu membebaskan impor gas bagi industri.

(Baca: Jokowi Dinilai Blunder Bebaskan Impor untuk Tekan Harga Gas Industri)

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...