Pemerintah akan Rombak 24 UU Melalui Omnibus Law Keamanan Laut

Rizky Alika
7 Januari 2020, 13:49
omnibus law, mahfud md
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pemerintah bakal merombak 24 aturan melalui Omnibus Law Keamanan Laut.

Dalam pembukaan rapat tersebut, Mahfud menyatakan bakal membenahi tumpang tindih lembaga yang menangani masalah kelautan. Sebelumnya Jokowi menjelaskan bahwa sekurang-kurangnya ada tujuh lembaga yang tugasnya tumpang tindih dalam mengurus kelautan. Empat di antaranya yaitu TNI Angkatan Laut, Polisi Air, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Presiden pun meminta agar ada satu pintu koordinasi dalam menangani masalah perairan Indonesia. "Masing-masing lembaga memiliki kinerja yang baik. Presiden menyebut Bakamla (sebagai pintu koordinasi),” ujar Mahfud.

Dia menilai masalah tumpang tindih yang terjadi di lapangan lantaran ada ketidakpahaman wewenang tugas antara TNI Angkatan Laut dan Bakamla. “Ada perbedaan di lapangan. Tidak salah. Itu kami diskusikan hari ini,” kata Mahfud.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan peran Bakamla akan diperkuat melalui Omnibus Law keamanan laut. Dengan memperkuat kewenangan Bakamla, menurut Luhut, TNI tak perlu dikerahkan untuk menangani masalah yang terjadi di wilayah Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia Perairan Natuna. Penempatan TNI di ZEE dinilai tak cocok dengan aturan pergaulan internasional.

(Baca: TNI Tak Cocok di Natuna, Pemerintah Perkuat Bakamla lewat Omnibus Law)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...