Bantah Pejabat RI Islamofobia, Mahfud: Sri Mulyani Salat dan Puasa
Adapun pihaknya dengan berbagai kementerian di bawah Kemenko Polhukam dan Badan Ideologi Pembinaan Pancasila atau BPIP akan membahas lebih lanjut persoalan Islamofobia dan masalah radikalisme di Indonesia.
Pembahasan radikalisme dilakukan karena terjadi perdebatan di masyarakat mengenai maknanya. Mahfud mengatakan, ada pihak yang menyebut radikalisme memiliki makna positif karena menjadi suatu pola pikir perubahan yang mendasar dan substantif.
(Baca: Jokowi Perintahkan Kabinetnya Cegah Gangguan di Natal dan Tahun Baru)
Namun berdasarkan perspektif hukum, radikalisme adalah sikap untuk melawan kekuatan yang sudah mapan dengan cara kekerasan. “Kami akan samakan dulu persepsi tentang itu dan ukuran-ukurannya, agar tidak sembarang orang meradikal-radikalkan, kata media sosial,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, tudingan bahwa pejabat di Indonesia mengalami Islamofobia sempat datang dari anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Fadli Zon. Ia mengkritik surat keputusan bersama terkait radikalisme yang diterbitkan pemerintah.
Menurut Fadli, kebijakan tersebut berlebihan. Indikator bahwa ASN dapat disebut radikal dalam SKB itu pun tidak jelas.
Fadli lantas menilai umat Islam akan terluka dengan adanya aturan tersebut. "Karena siapa sih yang dianggap terpapar radikalisme? Pasti umat Islam. Ini mau memojokkan umat Islam," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/10).