Masa Jabatan Presiden Mau Diubah, Jokowi Tolak Amendemen UUD 1945

Dimas Jarot Bayu
2 Desember 2019, 15:16
ilustrasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Presiden dengan tegas menolak amendemen UUD 1945 karena ada wacana perubahan mekanisme pemilihan dan masa jabatan Presiden.
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
ilustrasi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019). Presiden dengan tegas menolak amendemen UUD 1945 karena ada wacana perubahan mekanisme pemilihan dan masa jabatan Presiden.

Dengan demikian, MPR bakal menjadi lembaga negara tertinggi di Indonesia. Sementara Kepala Negara hanya akan menjadi mandataris MPR.

Menurut Veri, isu amendemen akan memunculkan masalah baru karena MPR tak mungkin memiliki posisi lebih tinggi dibandingkan presiden. Sebab, presiden saat ini dipilih secara langsung oleh rakyat, sementara MPR tidak demikian.

"Secara ketatanegaraan enggak mungkin itu dilakukan," kata Veri.

(Baca: Konsultasi Pelantikan Presiden, 10 Pimpinan MPR Temui Jokowi di Istana)

Very pun menilai wacana menghidupkan GBHN sudah tak relevan saat ini. Pasalnya, Indonesia telah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Justru, wacana menghidupkan GBHN dapat mengacaukan sistem yang sudah berjalan sekarang. "Kita sudah memiliki GBHN dengan nama dan format yang baru, yang berbeda dengan sistem yang lama," ucap Veri.

Isu lain dalam amendemen UUD 1945 yang dipersoalkan Very yaitu perihal presiden yang bisa menjabat lebih dari satu kali dengan syarat tidak boleh berturut-turut. Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Ketua Fraksi Partai Nasdem di MPR Johny G Plate.

Jika amendemen terlaksana, maka Jokowi bisa menjabat Presiden lebih dari dua kali selama diberi jeda memimpin. Veri menganggap isu dalam amendemen itu menafikkan berbagai persoalan yang muncul ketika Orde Baru.

"Kita seperti kacang lupa kulitnya. Kenapa kita harus kembali ke situ?" kata Veri.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah menambahkan, isu lain yang menjadi masalah dalam rencana amendemen UUD 1945 adalah pemilihan Presiden dilakukan oleh MPR. Menurut Maryati, isu tersebut dapat membawa Indonesia mundur dari semangat reformasi.

Maryati menilai amendemen UUD 1945 seharusnya dilakukan terhadap hal-hal yang lebih substansial. Salah satunya dengan memperkuat fungsi dan kewenangan DPD. "Kalau amendemen agar Presiden dipilih oleh MPR, maka reformasi dikorupsi. kita akan set-back dari reformasi Indonesia," kata Maryati.

(Baca: Kepada Jokowi, Zulkifli Hasan Jelaskan Amendemen Dilakukan Terbatas)

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...