Gugatan Ditolak MK, Pemohon Sebut Ada Kejanggalan Uji Materi UU KPK

Rizky Alika
28 November 2019, 17:31
Mahkamah Konstitusi, KPK
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto (tengah) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/11/2019). MK akhirnya menolak pemohonan uji materi UU KPK. Namun pemohon menilai ada kejanggalan dalam keputusan MK.

Setelah mengetahui UU KPK bernomor 19, Zico mengajukan perubahan nomor ke hakim. Namun, hakim menolak perubahan tersebut.

Dengan penolakan tersebut, Zico memutuskan mencabut permohonan uji materi pada 19 November 2019. Surat permohonan pencabutan uji materi dikirimkan sebanyak dua kali.

Alih-alih mendapatkan respons, dia malah mendapatkan surat panggilan sidang putusan pada 28 November 2019. "Kenapa sudah dicabut, tapi masih diputus?" kata Zico.

Adapun, gugatan pertama dikirimkan sebelum UU KPK terbit lantaran proses sidang di MK berlangsung lama. Ia memperkirakan putusan akhir MK bisa memakan waktu hingga akhir Desember atau Januari 2020.

Padahal, Presiden harus membentuk Dewan Pengawas KPK pada Desember tahun ini. "Oleh karena itu kami ajukan gugatan segera dengan strategi," ujarnya.

Namun dia menilai MK mempersulit legal stading atau hak gugatan. Akibatnya, pemohonan tidak diterima lantaran tidak memiliki kedudukan hukum.

(Baca: Mahasiswa Pemohon Uji Materi Revisi UU KPK Kecewa dengan Sikap MK )

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...