Vape Dilarang, Penjualan Ilegal akan Marak

Rizky Alika
15 November 2019, 16:00
larangan vape, larangan rokok elektrik,
wikimedia.org
Ilustrasi rokok elektrik. Asosiasi Vape Indonesia menilai pelarangan rokok elektrik akan melahirkan black market produk tersebut.

Dimasz menjelaskan bahwa kasus meninggalnya 40 orang serta gangguan kesehatan yang terjadi pada 2 ribu orang di AS bukan disebabkan oleh vape. Kematian tersebut disebabkan penyalahgunaan vaping dan pemakaian narkoba berupa senyawa aktif ganja (tetrahydrocannabinol/THC).

Produk tersebut, lanjut Dimasz, mengandung vitamin E acetat yang berbahaya bila dihirup. Hal ini berdasarkan penelitian Centers for Disease Control and Prevention (CDC) Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan AS.

Ia pun mengatakan, ribuan vaper di Indonesia telah melakukan pemeriksaan melalui dokter rumah sakit ataupun puskesmas. Hasil pemeriksaan pun menunjukkan kondisi kesehatan mereka baik. Oleh karena itu, Dimasz menilai pemerintah telah bereaksi secara berlebihan terhadap kasus yang terjadi di AS. "Kasus itu dianggap karena vape, padahal bukan," ujar dia.

Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto mengatakan, ada puluhan ribu pekerja yang bergantung pada industri vape. "Ini perlu jadi perhatian pemerintah," katanya.

(Baca: Kenaikan Cukai Vape Berlaku 2020, Indonesia Bukan yang Termahal)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...