KPK Berharap Anggota Dewan Pengawas Memenuhi Tiga Kriteria

Rizky Alika
8 November 2019, 15:02
KPK berharap anggota Dewan Pengawas memiliki tiga kriteria
Arief Kamaluddin | Katadata
Ilustrasi Gedung KPK. KPK berharap anggota Dewan Pengawas memiliki tiga kriteria.

Dewan Pengawas dapat menentukan kode etik KPK dan mengeluarkan izin penyadapan, penggeledahan hingga penyitaan. Sedangkan KPK tidak memiliki kewenangan tersebut.

(Baca: Nasib Dewan Pengawas KPK di Tangan Jokowi)

Saat ini, Presiden Jokowi menyusun nama-nama Dewan Pengawas KPK. Instansi itu nantinya berada di bawah Presiden.

Hal ini sesuai dengan Pasal 37A, Pasal 37B, Pasal 37C, Pasal 37D, Pasal 37E, Pasal 37F, dan Pasal 37G serta Pasal 69A, Pasal 69B, Pasal 69C, dan Pasal 69D UU KPK. Presiden akan memilih langsung, tanpa panitia seleksi.

Pasal 69A menyebutkan, ketua dan anggota Dewan Pengawas untuk pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia. "Untuk pertama kalinya, tidak lewat pansel. Akan tetapi, percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Presiden.

Anggotanya berjumlah lima orang. Pelantikan Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah pimpinan komisioner KPK yang baru pada Desember nanti.

(Baca: Revisi UU Berlaku, KPK Bisa Dikuasai Jokowi dan Partai Pendukungnya)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...