Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Berpotensi Pengaruhi Iklim Usaha

Rizky Alika
30 Oktober 2019, 21:05
INDEF menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa berpengaruh terhadap iklim usaha
ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Ilustrasi, petugas melayani warga di Kantor Pelayanan BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Matraman, Jakarta, Selasa (3/8/2019). INDEF menilai, kenaikan iuran BPJS Kesehatan bisa berpengaruh terhadap iklim usaha.

Karena itu, perlu ada kajian mendalam terkait seberapa besar dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terhadap biaya berbisnis suatu perusahaan ataupun iklim usaha.

(Baca: YLKI: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bisa Berdampak Negatif bagi Perusahaan)

Di satu sisi, Esther menilai, pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan berbanding lurus dengan kenaikan BPJS Kesehatan. Apalagi, kebijakan ini juga sudah ditetapkan.

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas 3, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu

Akan tetapi, pemerintah pusat akan memberikan subsidi untuk peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu pada Agustus hingga Desember 2019.

(Baca: Masyarakat Tanggapi Beragam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...