Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Berpotensi Pengaruhi Iklim Usaha
Karena itu, perlu ada kajian mendalam terkait seberapa besar dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini terhadap biaya berbisnis suatu perusahaan ataupun iklim usaha.
(Baca: YLKI: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bisa Berdampak Negatif bagi Perusahaan)
Di satu sisi, Esther menilai, pemerintah harus memastikan bahwa pelayanan berbanding lurus dengan kenaikan BPJS Kesehatan. Apalagi, kebijakan ini juga sudah ditetapkan.
Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Iuran peserta mandiri kelas 1 dan 2 naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu dan Rp 55 ribu menjadi Rp 160 ribu dan Rp 110 ribu. Sedangkan untuk peserta kelas 3, naik dari Rp 25 ribu menjadi Rp 42 ribu
Akan tetapi, pemerintah pusat akan memberikan subsidi untuk peserta PBI yang dibayarkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp 19 ribu pada Agustus hingga Desember 2019.
(Baca: Masyarakat Tanggapi Beragam Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan)