Aturan Diteken, Presiden Wajib Pidato Bahasa Indonesia di Luar Negeri

Ameidyo Daud Nasution
9 Oktober 2019, 16:37
Bahasa Indonesia, Pidato luar negeri, Jokowi.
ANTARA FOTO/REUTERS/Feline Lim
Presiden Joko Widodo (kanan) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia yang mewajibkan Presiden, Wakil Presiden, hingga pejabat pemerintah pusat dan daerah menggtunakan Bahasa Indonesia dalam pidato di dalam dan luar negeri.

“Bahasa asing dapat dimuat untuk memperjelas pemahaman makna pidato Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lain yang disampaikan," sesuai bunyi Pasal 15 Perpres 63.

Sedangkan kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum nasional meliputi upacara kenegaraan, upacara perayaan 17 Agustus dan hari besar nasional yang lain serta upacara resmi dalam sidang lembaga tinggi negara.

Selain itu kewajiban Bahasa Indonesia juga disampaikan dalam pidato rencana anggaran pendapatan dan belanja negara atau rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah, rapat kerja pemerintah atau lembaga tinggi negara, serta forum nasional lain yang menggunakan Bahasa Indonesia.

(Baca: Sastra Terjemahan Bahasa Asing Perkaya Khazanah Literatur Indonesia)

Meski demikian, Pasal 21 Perpres masih memberikan keringanan jika Presiden dan Wapres menyampaikan pidato dengan bahasa asing. Bahasa yang dibolehkan meliputi bahasa resmi forum PBB yakni Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, Arab, Mandarin, dan bahasa lain sesuai kebiasaan internasional.

Namun ketentuan tersebut menyesuaikan protokol atau tata cara yang berlaku. "Berlaku secara mutatis mutandis terhadap pidato resmi pejabat negara yang lain sesuai dengan derajat jabatan," demikian bunyi Pasal 22.

Halaman:
Reporter: Antara
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...