Soal Temuan Bom Molotov Dosen IPB, BNPT: Institusi Bisa Disusupi Oknum
ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
(Baca: Jelang Putusan MK, Moeldoko: 30 Orang Terduga Teroris Masuk Jakarta )
Suhardi pun berharap, demo yang dilakukan oleh mahaasiswa dalam sepekan terakhir dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. "Jadi kami tidak menghambat aspirasi, asal tetap sesuai koridor," ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Basith ditangkap polisi atas dugaan kepemilikan 29 bom molotov. Abdul Basith ditangkap di Cipondoh, Tangerang Kota, Sabtu (28/9) pukul 01.00 WIB.
Ia ditangkap lantaran dituduh melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
Polisi telah mengamankan 29 bom jenis molotov yang disimpan di kediamannya.
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina