Jurnalis dan Pendiri WatchDoc Dandhy Laksono Ditangkap Polisi

Dimas Jarot Bayu
27 September 2019, 01:57
Dandhy Laksono, penangkapan Dandhy
Twitter @Dhandy_laksono
Pendiri WatchDoc Documentary Dandhy Dwi Laksono.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang diperoleh Katadata.co.id, Dandhy ditangkap karena disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Dandhy dituding menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Penangkapan sutradara film Sexy Killers itu berdasarkan laporan seseorang bernama Asep Sanusi pada Selasa (24/9).

Katadata.co.id, berupaya mengonfirmasi perihal ini kepada Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Hanya saja, Argo belum merespon hingga berita ini dinaikkan.

(Baca: Bahas RUU Minerba, Presiden Jokowi dan DPR Dinilai Bohongi Rakyat)

 

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Yuliawati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...