Sistem Tenaga Kerja RI Hambat Partisipasi Perempuan dan Daya Saing

Rizky Alika
24 September 2019, 07:07
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). Minimnya tenaga terampil terlatih serta menurunnya minat warga sekitar bekerja di sektor industri rokok membuat sejumlah industri rokok sigaret li
ANTARA FOTO/DESTYAN SUJARWOKO
Pekerja melinting rokok sigaret kretek di salah satu industri rokok di Tulungagung, Jawa Timur, Rabu (31/5). Minimnya tenaga terampil terlatih serta menurunnya minat warga sekitar bekerja di sektor industri rokok membuat sejumlah industri rokok sigaret linting tangan (SKT) kesulitan tenaga kerja dan hanya mengandalkan rombongan buruh linting di pabrik rokok besar seperti dari PT Gudang garam, Tbk.

Selain jam kerja, jumlah hari libur tenaga kerja masih lebih banyak dibandingkan negara lainnya juga dinilai sebagai faktor yang menjadikan sistem ketenagakerjaan Indonesia kurang produktif dan tak kompetitif dibanding negara ASEAN lainnya. 

(Baca: Dorong Daya Saing, Pengusaha Tekstil Minta Revisi UU Ketenagakerjaan)

Pasal 77 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan jumlah jam kerja di Indonesia sebanyak 40 jam per minggu. Waktu kerja tersebut lebih rendah dibandingkan negara lain yang mencapai 48 jam per minggu. Hal ini membuat Indonesia dipandang kompetitif di mata investor. 

Selain itu, faktor Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Indonesia masih cukup kaku. Sementara kompetisi tenaga kerja di berbagai negara terus terjadi.

Berdasarkan Pasal 151, dijelaskan bahwa dengan segala upaya, PHK harus diupayakan agar tidak terjadi. Bila tidak dapat dihindari, PHK wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja atau dengan pekerja/buruh.

Hanif mengambil contoh, proses produksi sepatu di pabrik Vietnam membutuhkan proses sebanyak 10 tahap. Namun, proses tersebut telah disederhanakan menjadi 3 tahap agar lebih kompetitif.

Semestinya, Indonesia mengikuti upaya Vietnam agar berdaya saing di pasar global. "Konsekuensinya ada pemotongan karyawan dari 1000 jadi 200. Namun saya tidak izinkan karena aturannya begitu," ujar dia.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...