Di Revisi KUHP, Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana 6 Bulan

Ameidyo Daud Nasution
20 September 2019, 15:45
RKUHP, Pidana, Kumpul kebo.
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Massa mendemo gedung DPR/MPR menilak RKUHP. Salah satu poin yang dianggap kontroversial adalah pasal yang mengatur soal perzinaan.

Salah satunya ELSAM yang meramal implementasi pasal perzinaan di Revisi KUHP akan menimbulkan kekacauan sosial. "Dengan mengatur delik aduan yang bisa diberikan oleh orang tua, kemungkinan yang terjadi adalah peningkatan jumlah perkawinan anak," kata peneliti ELSAM Sekar Banjaran Aji dilansir dari kantor berita Australia ABC.

Bukan hanya itu, DPR sempat merumuskan pidana bagi pria yang membohongi wanita untuk bersetubuh dengan ancaman penjara paling lama empat tahun. Namun usulan yang masuk dalam Pasal 418 itu kemudian dihapus. “Kami setuju untuk di-drop dalam forum lobi," kata Ketua Komisi III DPR RI Aziz Syamsuddin.

(Baca: DPR Akui Pengaturan Sanksi Pidana dalam RKUHP Belum Sempurna)

Selain itu, ada pula pasal 414 yang mengancam bagai orang yang mempertunjukkan alat pencegah kehamilan sepeti kondom kepada anak-anak. Hukumannya adalah pidana denda kategori satu senilai Rp 1 juta.

“Mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk memperoleh alat pencegahan pada anak dipidana denda Kategori I,” bunyi Pasal 414.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...