Pengamat Sebut Revisi UU Pemasyarakatan Langgengkan Korupsi

Image title
19 September 2019, 08:25
DPR, UU Pemasyarakatan, Korupsi.
ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Denpasar, Senin (19/6). Pengamat menyebut revisi UU PEmasyrakatan berisiko melanggengkan jalan koruptor bebas.

Pemerintah dan DPR menyepakati ketentuan pembebasan bersyarat yang diatur secara khusus di Peraturan Pemerintah (PP) nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Negara Binaan Pemasyarakatan telah dihapus. Padahal PP ini memberikan syarat ketat bagi bebasnya terpidana kasus korupsi.

Sebelumnya, dalam PP 99 tahun 2012 itu, narapidana dengan kejahatan luar biasa sepert korupsi, bisa mendapatkan remisi apabila memenuhi beberapa syarat yakni mendapat rekomendasi dari KPK dan Kejaksaan.

Syarat lainnya yakni mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam membongkar kasus atau justice collaborator. Peraturan itu tertuang dalam pasal 34A ayat (1) huruf a dan Pasal 43A ayat (1) huruf a. 

"Jadi prosesnya apakah dia koruptor, narkotika, ataupun terorisme, persayaratannya sama, tidak ada yang lebih ketat sama sekali," kata Fickar. 

(Baca: Ulah Setya Novanto di Penjara, Sel Abal-Abal hingga Pelesiran)

Halaman:
Reporter: Fahmi Ramadhan
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...