YLBHI Sebut KPK Tengah Dilemahkan lewat Dua Cara

Dimas Jarot Bayu
6 September 2019, 12:31
Sejumlah pegiat menggelar aksi selamatkan KPK di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut dicoretnya capim KPK yang memiliki cacat etik.
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Sejumlah pegiat menggelar aksi selamatkan KPK di Jakarta, Kamis (5/9/2019). Dalam aksinya mereka menuntut dicoretnya capim KPK yang memiliki cacat etik.

“Kami mengajak masyarakat luas untuk bersuara meminta Presiden dan DPR berhenti melakukan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pelemahan KPK,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPR kemarin bersepakat merevisi UU KPK. Dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto, para anggota dewan serentak menyetujui jika RUU KPK menjadi usulan parlemen. Tak ada penolakan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

Dalam RUU KPK kali ini, ada enam poin revisi yang substansial. Pertama, terkait dengan kedudukan KPK nantinya berada pada cabang kekuasaan eksekutif pemerintahan yang tugas dan kewenangannya bersifat independen. Adapun, pegawai KPK nantinya berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang tunduk pada peraturan perundang-undangan terkait.

(Baca: Tolak Revisi UU KPK, Komisioner Akan Surati Jokowi)

Kedua, KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat melakukan penyadapan namun baru bisa dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pengawas. Ketiga, KPK harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya sesuai hukum acara pidana yang berlaku di Indonesia.

Keempat, tugas KPK dalam pencegahan akan ditingkatkan. Alhasil, setiap instansi, kementerian, dan lembaga wajib menyelenggarakan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum dan sesudah masa jabatan.

Kelima, KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya diawasi oleh Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang. Dewan Pengawas KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya nantinya dibantu oleh organisasi pelaksana pengawas.

Keenam, KPK nantinya berwenang menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi yang tidak selesai dalam jangka waktu satu tahun. Penghentian penyidikan dan penuntutan tersebut harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas dan diumumkan kepada publik.

Halaman:
Reporter: Dimas Jarot Bayu
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...