Cegah Eks Napi Korupsi Pimpin Daerah, Bawaslu Minta Revisi UU Pilkada
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan serupa sempat disampaikan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Bawaslu Abhan menilai revisi perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Undang-undang ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas,” kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).
Menurut dia, salah satu pasal yang perlu direvisi adalah tentang syarat pencalonan kepala daerah. Ia menilai ketentuan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri harus diatur dalam UU Pilkada.
(Baca: Mengenal Nur Asia Uno, Istri Sandiaga yang Ramaikan Pilkada Tangsel)
Selama ini, larangan bagi eks-narapidana ikut nyalon hanya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Alhasil, banyak calon yang menggugat syarat tersebut, bukan hanya terkait Pilkada, tapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg).
Pada Pileg 2019 lalu, PKPU digugat ke Mahkamah Agung (MA). MA pun membatalkan PKPU tersebut lantaran dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.