Cegah Eks Napi Korupsi Pimpin Daerah, Bawaslu Minta Revisi UU Pilkada

Dimas Jarot Bayu
28 Agustus 2019, 12:30
Revisi UU Pilkada, Pilkada serentak 2020
Antara
Ketua Bawaslu Abhan (kedua kanan) didampingi anggota Bawaslu Rahmat Bagja (kiri), Muhammad Afifudin (kedua kiri), dan Ratna Dewi Pettalolo (kanan) memberikan keterangan pers mengenai pengawasan Bawaslu pada Pilkada serentak 2018 di kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (12/7).

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengusulkan revisi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Usulan serupa sempat disampaikan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Bawaslu Abhan menilai revisi perlu dilakukan untuk mendukung pelaksanaan Pilkada serentak 2020. “Undang-undang ada yang menurut kami perlu dilakukan revisi terbatas,” kata di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (28/8).

Menurut dia, salah satu pasal yang perlu direvisi adalah tentang syarat pencalonan kepala daerah. Ia menilai ketentuan bahwa mantan narapidana kasus korupsi tidak bisa mencalonkan diri harus diatur dalam UU Pilkada.

(Baca: Mengenal Nur Asia Uno, Istri Sandiaga yang Ramaikan Pilkada Tangsel

Selama ini, larangan bagi eks-narapidana ikut nyalon hanya diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Alhasil, banyak calon yang menggugat syarat tersebut, bukan hanya terkait Pilkada, tapi juga Pemilihan Legislatif (Pileg).

Pada Pileg 2019 lalu, PKPU digugat ke Mahkamah Agung (MA). MA pun membatalkan PKPU tersebut lantaran dianggap bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...